Tutorial Cara Registrasi Kartu Baru Axis Sesuai KTP dan KK
Peraturan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) No.12 tahun 2016, mulai tanggal 31 Oktober 2017 pemerintah mewajibkan Anda sebagai pelanggan operator seluler prabayar pemakai kartu baru Axis dan pemakai lama kartu Axis sebagai pengerjaan registrasi nomor kartu SIM Axis dan registrasi ulang buat pemakai kartu lama Axis sesuai dengan data identitas yang tertera di Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan Nomor Kartu Keluarga (KK). Registrasi kartu baru Axis ini tentunya bertujuan sebagai upaya pemerintah dalam mencegah penyalah gunaan nomor pelanggan Axis dan tindakan pemerintah dalam pencegahan penyalahgunaan pemakaian kartu Axis sebagai kriminalitas dan terorisme, Sekaligus upaya pemerintah memberikan perlindungan kepada konsumen Axis dari hal-hal yang dapat merugikan konsumen Axis. Sebaiknya Anda yang ingin memakai kartu Axis lakukan registrasi kartu baru Axis sesuai dengan data identitas yang tertera di Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan Nomor Kartu Kel