31 Oktober 2017 Wajib Daftar Ulang Kartu Prabayar
KOMINFO mulai menyebar SMS buat pemakai kartu prabayar pengerjaan registerasi ulang dengan validasi No NIK dan KK format SMS yang admin dapatkan : per310kt17 plgn wajib daftar ulang kartu prabayar dengan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan Nomor Kartu Keluarga (KK).SMS ULANG<spasi>NIK#NomorKK# Kirim ke 4444
Sesuai peraturan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) No.12 tahun 2016, mulai tanggal 31 Oktober 2017 pemerintah mewajibkan Anda sebagai pelanggan operator seluler prabayar baru pengerjaan registerasi kartu prabayar dan registrasi ulang buat Anda pemakai kartu prabayar lama, Melakukan registrasi dengan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan Nomor Kartu Keluarga (KK).
Registrasi ulang kartu prabayar ini merupakan upaya pemerintah dalam mencegah penyalah gunaan nomor pelanggan prabayar dari tindakan kriminalitas dan terorisme, Sekaligus upaya pemerintah memberikan perlindungan kepada pemakai kartu prabayar dari hal yang dapat merugikan pemakai kartu prabayar.
Sanksi akan diterapkan kepada pemakai kartu parabayar yang belum pengerjaan registrasi ulang. Sampai pada waktu yang telah di tetapkan, Batas waktu registrasi ulang pelanggan kartu prabayar lama adalah 28 februari 2018, Pada tahap awal, pemerintah akan pengerjaan pememblokir layanan panggilan telepon dan SMS bagi pelanggan pemakai kartu prabayar yang belum pengerjaan registrasi hingga 30 hari setelah batas akhir yang telah ditetapkan.
Gimana tutorial cara registerasi ulang katu pranayar?... Cara registerasi ulang kartu prabayar dengan validasi NIK dan KK tentunya Anda harus mempersiapkan KTP dan KK yang akan diigunakan sebagai registerasi ulang kartu prabayar.
Apakah itu NIK?.. NIK adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK) di KTP, Nomor NIK berada di atas Nama Anda di KTP.
Apakah itu No KK?... Nomor KK adalah Nomor Kartu Keluarga yang terdapat pada bagian atas kartu keluarga, tepatnya dibawah tulisan KARTU KELUARGA
Giaman tutorial cara registerasi ulang kartu prabayar dengan validasi NIK dan KK?... Cara registerasi ulang kartu prabayar dengan validasi NIK dan KK dapat dilakukan dengan tutorial cara kirim SMS : Ketik SMS : ULANG<spasi> NIK#NomorKK# Selanjutnya Kirim ke 4444
Ketik SMS : ULANG<spasi> NIK#NomorKK#
Kirim ke 4444
Contoh: ULANG 1234567890123456#1234567890123456# Kirim ke 4444
Dengan pengerjaan registrasi ulang kartu prabayar yang Anda miliki sesuai dengan data identitas yang tertera di Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan Nomor Kartu Keluarga (KK), Semoga registrasi ulang kartu prabayar Anda dapat tervalidasi dan terhindar dari sanksi.
Lihat di laman ini tutorial cara pengerjaan registerai ulang kartu prabayar, Baik Aada pemakai kartu Telkomsel, XL, AXIS, Indosat, TRI, dan lain sebagainya:
Cara Registrasi Ulang Kartu Prabayar sesuai peraturan Menkominfo No.12 tahun 2016
Cara Registrasi Ulang Kartu Telkomsel Simpati, AS, Loop
Cara Registrasi Ulang Kartu Tri 3
Cara Registrasi Ulang Kartu IM3
Cara Registrasi Ulang Kartu XL
Cara Registrasi Ulang Kartu Axis
Cara Registrasi Ulang Kartu Smartfren
Sekianlah tutorial cara registerasi ulang kartu prabayar denga Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan Nomor Kartu Keluarga (KK) yang dapat admin share buat Anda pemakai kartu prabayar di Indonesia, Baik itu pemakai kartu Telkomsel (Simpati, AS, Loop), XL, AXIS, Tri, Smartfren, Indosat Ooredoo, IM3 Ooredoo dan lain sebagainya.
Sesuai peraturan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) No.12 tahun 2016, mulai tanggal 31 Oktober 2017 pemerintah mewajibkan Anda sebagai pelanggan operator seluler prabayar baru pengerjaan registerasi kartu prabayar dan registrasi ulang buat Anda pemakai kartu prabayar lama, Melakukan registrasi dengan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan Nomor Kartu Keluarga (KK).
Registrasi ulang kartu prabayar ini merupakan upaya pemerintah dalam mencegah penyalah gunaan nomor pelanggan prabayar dari tindakan kriminalitas dan terorisme, Sekaligus upaya pemerintah memberikan perlindungan kepada pemakai kartu prabayar dari hal yang dapat merugikan pemakai kartu prabayar.
Sanksi akan diterapkan kepada pemakai kartu parabayar yang belum pengerjaan registrasi ulang. Sampai pada waktu yang telah di tetapkan, Batas waktu registrasi ulang pelanggan kartu prabayar lama adalah 28 februari 2018, Pada tahap awal, pemerintah akan pengerjaan pememblokir layanan panggilan telepon dan SMS bagi pelanggan pemakai kartu prabayar yang belum pengerjaan registrasi hingga 30 hari setelah batas akhir yang telah ditetapkan.
Cara registerasi ulang kartu prabayar
Anda pemakai kartu prabayar sebaiknya segera lakukan registerasi ulang kartu prabayar sebagai menghindari sanksi yang akan diterapkan, Jika sanksi jadi diterapkkan tentunya Anda pemakai kartu prabayar tidak aan dapat pengerjaan panggilan telepon, SMS dan internetan.Gimana tutorial cara registerasi ulang katu pranayar?... Cara registerasi ulang kartu prabayar dengan validasi NIK dan KK tentunya Anda harus mempersiapkan KTP dan KK yang akan diigunakan sebagai registerasi ulang kartu prabayar.
Apakah itu NIK?.. NIK adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK) di KTP, Nomor NIK berada di atas Nama Anda di KTP.
Apakah itu No KK?... Nomor KK adalah Nomor Kartu Keluarga yang terdapat pada bagian atas kartu keluarga, tepatnya dibawah tulisan KARTU KELUARGA
Giaman tutorial cara registerasi ulang kartu prabayar dengan validasi NIK dan KK?... Cara registerasi ulang kartu prabayar dengan validasi NIK dan KK dapat dilakukan dengan tutorial cara kirim SMS : Ketik SMS : ULANG<spasi> NIK#NomorKK# Selanjutnya Kirim ke 4444
Ketik SMS : ULANG<spasi> NIK#NomorKK#
Kirim ke 4444
Contoh: ULANG 1234567890123456#1234567890123456# Kirim ke 4444
Dengan pengerjaan registrasi ulang kartu prabayar yang Anda miliki sesuai dengan data identitas yang tertera di Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan Nomor Kartu Keluarga (KK), Semoga registrasi ulang kartu prabayar Anda dapat tervalidasi dan terhindar dari sanksi.
Lihat di laman ini tutorial cara pengerjaan registerai ulang kartu prabayar, Baik Aada pemakai kartu Telkomsel, XL, AXIS, Indosat, TRI, dan lain sebagainya:
Cara Registrasi Ulang Kartu Prabayar sesuai peraturan Menkominfo No.12 tahun 2016
Cara Registrasi Ulang Kartu Telkomsel Simpati, AS, Loop
Cara Registrasi Ulang Kartu Tri 3
Cara Registrasi Ulang Kartu IM3
Cara Registrasi Ulang Kartu XL
Cara Registrasi Ulang Kartu Axis
Cara Registrasi Ulang Kartu Smartfren
Sekianlah tutorial cara registerasi ulang kartu prabayar denga Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan Nomor Kartu Keluarga (KK) yang dapat admin share buat Anda pemakai kartu prabayar di Indonesia, Baik itu pemakai kartu Telkomsel (Simpati, AS, Loop), XL, AXIS, Tri, Smartfren, Indosat Ooredoo, IM3 Ooredoo dan lain sebagainya.
Comments
Post a Comment